27/12/2016

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA

KTI Oleh      : M. Syahrudin, Elfa Yani dan Komar
Pembimbing : Nasit, S.Pd



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalah gunakan oleh manusia. Menurut pakar kesehatan, Narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Tetapi, saat ini narkoba banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang salah. Istilah narkotik atau narkotika sendiri berasal dari yunani yang artinya klenger (teler ). [1]
Narkoba (narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif atau berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan pelajar dan generasi muda, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman, tetapi penyalahgunaan narkoba telah merajarela di semua kalangan, baik kelas ekonomi atas, kelas ekonomi bawah, anak-anak, remaja ataupun orang tua. Lebih ironisnya lagi para penegak hukum yang bertugas sebagai pengawas dan pencegah terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi oknum pengedar bahkan pemakai narkoba.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD-SMP, karena tawaran, bujukan atau rayuan, dan tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya. Misalnya oleh teman sebaya, kemudian didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba. Narkoba yang sering disalah gunakan dan menyebabkan ketergantungan antara lain heroin (putauw), sabu (metamfetamin), ekstansi, obat penenang, obat tidur, ganja dan kokain. Tembakau dan alkohol (minuman keras) yang sering disalah gunakan, juga dapat menimbulkan ketergantungan.
Seseorang mengkonsumsi atau menggunakan narkoba diantaranya untuk mengatasi stress (situational use). Akan tetapi, jika penggunaannya berlanjut sehingga menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, baik jasmani maupun rohani. Penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia saat ini sangatlah memprihatinkan. Karena, hampir di seluruh pelosok daerah dan seluruh kalangan, banyak yang menggunakan narkoba.
Berdasarkan data dari BNN (Badan Narkotika Nasional), terdapat data ketergantungan atau kejahatan narkoba pada tahun 2015. Warta Kota Tangerang, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengakui bahwa Indonesia memang menjadi salah satu pasar narkoba terbesar. Konsumennyapun meningkat setiap tahunnya, “pada tahun 2015 lalu, pengguna narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa/orang”.[2]
Mengacu pada paparan di atas, disusunnya karya tulis ilmiah ini selain untuk memenuhi tugas akhir siswa Madrasah Aliyah Nurul Falah Kaungcaang dan salah satu syarat kelulusan sekaligus untuk tambahan pengatahuan atau referensi, terutama para siswa, khususnya pada lingkungan Madrasah Aliyah Nurul Falah Kaungcaang, umumnya bagi pembaca. Agar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas terdapat beberapa masalah yang dapat dikaji dan diteliti, yaitu :
1.  Apakah yang dimaksud dengan narkoba ?
2.  Apa sajakah jenis-jenis narkoba ?
3.  Apa saja faktor yang mendorong remaja untuk menggunakan narkoba ?
4.  Apa saja dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian karya tulis ilmiah ini, diantaranya :
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan narkoba
2.  Untuk mengetahui apa sajakah jenis-jenis narkoba
3.  Untuk mengetahui apa saja faktor yang mendorong remaja untuk menggunakan narkoba
4.  Untuk mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba

D. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Sistematika Penulisan
BAB II KAJIAN TEORI
A.  Pengertian Narkoba
B.  Narkoba dalam Pandangan Islam
C. Jenis-jenis Narkoba
BAB III PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA
A.  Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Penyalahgunaan Narkoba 
B.  Dampak Penyalahgunaan Narkoba
C. Sanksi-sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkoba
D. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
E.  Kronologis Penindakan Laporan tentang Kasus Narkoba

BAB IV PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.  Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

 
BAB II
KAJIAN TEORI

A.  Pengertian Narkoba
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan pada seseorang yang menggunakannya. Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) yaitu suatu zat adiktif yang mengakibatkan kecanduan pada penggunaannya. Dalam dunia medis narkotika dan psikotropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang didahului pembiusan. Selain itu, obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika digunakan untuk mengobati pasien yang mengalami stress dan gangguan jiwa (depresi).
Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua istilah ini baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang pada umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya, jika narkoba tersebut disalahgunakan.[3]
Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (diminum), diisap, dihirup, ditelan, disuntikkan, akan berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, perilaku seseorang dan menyebabkan ketergantungan. Zat yang ada pada narkoba tersebut akan meningkatkan kerja otak (stimulant), menghambat kerja otak (depreson), dan mengakibatkan daya khayal yang tinggi.
Menurut Jendral Polisi Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, disela-sela acara pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Medan, 10 November 2015. Menyatakan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada juni 2015 masih 4,2 juta jiwa, berselang lima bulan (sampai dengan November 2015) angka itu meningkat signifikan menjadi 5,9 juta jiwa. Ironisnya, kenaikan 1,7 juta jiwa adalah pengguna baru.[4] 
Maka dari itu janganlah kita memandang rendah  permasalahan narkotika yang semakin mengancam generasi penerus Negeri ini. Tidak pula membebankan tanggung jawab penanganan masalah narkotika hanya kepada BNN (Badan Narkotika Nasional). Sinergitas lintas sektoral mutlak diperlukan seperti TNI, POLRI dan BNN.


B. Narkoba dalam Pandangan Islam
            Dalam istilah ulama, narkoba adalah termasuk dalam    pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa). Secara etimologi, narkoba diterjemahkan kedalam bahasa arab المحذرات yang berasal dari akar kata  Ø®Ø¯Ø±-يخدر-تخديرyang berarti membius, tidak sadar, menutup, gelap atau mabuk. Sedangkan secara terminologi, narkoba ialah setiap zat yang apabila dikonsumsi akan merusak fisik dan akal, juga membuat orang menjadi mabuk atau gila.[5]
            Narkoba termasuk kategori “khamar” (minuman keras), tetapi berbahayanya lebih berat dibanding zat itu sendiri. Contohnya opoida, ganja, kokain, alkohol dan sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Al-Syyid Sabiq. “Sesungguhnya ganja itu haram. Diberikan sanksi had terhadap orang yang menyalahgunakannya. Sebagaimana diberikan sanksi had terhadap peminum khamar. Ganja itu lebih keji dibandingkan khamar. Ditinjau dari sifatnya ganja dapat merusak akal sehingga dapat menjadikan laki-laki seperti banci dan menyebabkan pengaruh buruk lainnya. Ganja dapat menyebabkan seseorang berpaling dari mengingat Allah dan shalat. Di samping itu, ganja termasuk kategori khamar yang secara lafal dan maknawi telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.[6]
            Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surah  Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. Al-Maidah : 90-91).

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.[7]

            Dari ayat Al-Qur’an tersebut menjelaskan bahwa mabuk-mabukan merupakan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilakukan manusia.
            Dalam agama Islam, narkoba dianggap sebagai barang haram sehingga pembuat, pengedar, dan pengguna harus dihentikan dan dihukum berat karena akibat yang ditimbulkan oleh kelakuan mereka sangat berbahaya. Rasulullah Saw bersabda :
Ù„َعَÙ†َ اللهَ الْØ®َÙ…ْرَÙˆَØ´َا رَبَÙ‡َا Ùˆَسَا Ù‚ِÙŠَÙ‡َا ÙˆَبَائِعَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُبْتَا عَÙ‡َا ÙˆَعَاصِرَÙ‡َاوَÙ…ُعْتَصِرَÙ‡َاوَØ­َامِÙ„َÙ‡َاوَالْÙ…َØ­ْÙ…ُÙˆْÙ„َ اِÙ„َÙŠْÙ‡ِ (رَÙˆَاهُ الْاَبُÙˆْدَاوُدَ)
Artinya :  Allah melaknat minuman keras, peminumnya, penjamunya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperaskannya, pembawanya, yang dibawakannya, dan pemakan hasilnya”. (H. R. Abu Dawud).


C. Jenis-jenis Narkoba
            Selain bermanfaat bagi dunia kedokteran, narkoba juga rawan untuk disalahgunakan. Untuk itu, pemerintah telah mengatur mengenai narkotika dan psikotropika melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang merupakan landasan hukum yang mengatur pembuatan, pengedaran, penggolongan narkoba dan sebagainya.[8]
            Berikut penggolongan jenis-jenis narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.  Narkotika
Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut :
a.  Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.  Narkoba golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfoin, petidin, dan metadon.
c.   Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.
2.  Psikotropika
            Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan :
a.  Psikotropika golongan I, amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LDS, dan STP.
b.  Psikotropika golongan II , kuat menyebabkan kergantungan, digunakan amat terbatas pada saat terapi. Contoh : amfetamin, etamfetamin (sabu), fensiklidin dan Ritalin.
c.   Psikotropika golongan III , potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi.  Contoh : pentobarbital dan fluitrazepam.
d.  Psikotropika golongan IV , potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klodiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/koplo, Dum, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain.
3.  Zat Psikoaktif lain
Zat psikoaktif lain yaitu zat/bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Zat psikoaktif lain yang sering disalahgunakan adalah :
a.  Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras ;
b.  Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada  berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga;
c.   Nikotin, yang terdapat pada tembakau ;
d.  Kafein, yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.
            Penggolongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain menurut Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) di bawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia :
a.  Opoida : mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk, atau turunnya kesadaran. Contoh : oprum, marfin, heroin, dan petidin.
b.  Ganja (marijuana, hasis) : menyebabkan perasaan riang, meningkatkan daya khayal, dan berubahnya perasaan waktu.
c.   Kokain dan daun koka, tergolong stimulansia (meningkatnya aktivitas otak fungsi organ tubuh lain).
d.  Golongan amfetamin (stimulansia) : amfetamin, ekstasi, sabu (metamfetamin)
e.  Alkohol, yang terdapat pada minuman keras.
f.    Halusinogen, memberikan halusinasi (khayal). Contoh : LSD
g.  Sedative dan hipnotika (obat penenang/obat tidur, seperti pil BK, MG).
h.  Pcp (fensiklidin)
i.    Solven dan inhalasi : gas atau uap yang dihirup, contoh : tiner dan lem.
j.    Nikotin, terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia).
k.   Kafein (stimulansia), terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri, dan minuman kola.
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika, telah dikemukakan berbagai jenis narkotika, yaitu sebagai berikut :
a.  Tanaman papaver somniferum, yaitu termasuk biji, buah, dan jeraminya.
b.  Opium mentah, yaitu getah yang membeku dari buah papaver.
c.   Opium masak, baik berupa candu untuk pemadatan maupun jicing, yakni sisa-sisa candu yang telah dihisap ataupun jicingko (hasil olahan jicing).
d.  Opinium obat, yaitu hasil olahan opium mentah untuk pengobatan.
e.  Morfina, yaitu alkoida utama dari opium dan heroin (hasil olahan dari morfin dengan campuran acetic anhydride).
f.    Tanaman koka dan daunnya.
g.  Kokain mentah, yaitu hasil perolehan dari daun koka. Yang dapat diolah untuk mendapatkan kokain.
h.  Semua bagian dari tanaman ganja.
i.    Garam-garam dan turunan-turunan dari mofina dan kokain.
j.    Bahan lain, baik alamiah, sintesis, maupun semi sintetis, yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokain.[9]


BAB III
PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA

A.  Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk bermaksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan yang kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, baik fisik maupun mental.
Banyak alasan mengapa narkoba disalahgunakan diantaranya agar dapat diterima oleh lingkungan, mengurangi stress, mengurangi kecemasan, agar bebas dari masa murung, mengurangi keletihan, kejenuhan atau kebosanan, untuk mengatasi masalah pribadi, dan lain-lain. Akan tetapi terlepas dari semua alasan tersebut, seseorang memakai narkoba karena narkoba dapat membuatnya merasa nikmat, enak dan nyaman pada awal pemakaian. Perasaan yang dihasilkan oleh narkoba itulah yang mula-mula dicari pemakai, mereka tidak melihat akibat buruk penggunaan narkoba. Justru mereka tidak percaya akibat buruk atau bahayanya narkoba. Akibat buruk itu baru dirasakan setelah beberapa kali pemakaian, tetapi saat itu telah terjadi kecanduan dan ketergantungan.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menyalahgunakan narkoba, baik itu dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal), anatara lain :
1.  Faktor individu
Faktor individu sangat berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya faktor individu diawali dengan :
a.  Pola coba–coba, yaitu karena iseng atau keingintahuan yang besar untuk mencoba tanpa memikirkan akibatnya.
b.  Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya.
c.   Pola pemakaian situational, yaitu karena situasi tertentu. Misalnya kesepian, stress, dan lain-lain. Disebut juga tahap instrumental, karena dari pengalaman pemakaian sebelumnya disadari, narkoba dapat menjadi alat untuk memengaruhi atau memanipulasi emosi dan suasana hati. Pemakaian narkoba mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah (compensatori use).
2.  Faktor lingkungan
Faktor lingkungan sangat berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba, antara lain :
a.  Lingkungan keluarga
Seseorang dengan latar belakang Broken Home (hubungan ayah dan ibu yang retak), memiliki hubungan komunikasi antara orang tua dan anak yang kurang efektif (baik) dan kurangnya rasa hormat antara anggota keluarga bisa menjadi faktor yang ikut mendorong seseorang untuk melakukan penyalahgun aan narkoba.
b.  Lingkungan sosial
Lingkungan sosial contohnya lingkungan teman sebaya. Faktor ini umumnya terjadi pada kalangan anak-anak muda atau remaja. Ada kalanya menggunakan atau mengkonsumsi narkoba untuk tujuan pergaulan (berkumpul dalam acara tertentu) agar dapat diakui atau diterima oleh kelompok teman sebayanya.
            Dari kedua faktor tersebut, baik dari faktor individu ataupun dari faktor lingkungan, sangatlah berpengaruh penting terhadap penyalahgunaan narkoba. Kita boleh berteman atau bergaul dengan siapa saja, akan tetapi kita harus bisa menjaga diri kita sendiri. Agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif, misalnya penyalahgunaan narkoba.

B. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
            Secara global (umum), penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh, karena dapat mempengaruhi susunan saraf, mengakibatkan ketagihan, ketergantungan, perubahan perilaku, perasaan persepsi dan kesadaran.
            Dampak atau akibat dari penyalahgunaan narkoba seseorang tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi atau digunakan, kepribadian pemakai, dan situasi atau kondisi pemakai.
            Adapun dampak dari penyalahgunaan narkoba antara lain sebagai berikut :
1.  Bagi diri sendiri
a.  Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja ;
b.  Gangguan pada sistem saraf (neverologis) seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan saraf tepi ;
c.   Daya ingat lemah, sehingga mudah lupa ;
d.  Sulit untuk berkonsentrasi ;
e.  Tidak dapat bertindak rasional dan implusif ;
f.    Gangguan kesehatan, yaitu kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru-paru, gijal, kelenjar endokrin, alat reproduksi, infeksi nepatitis B/C (80%), HIV/AIDS (40-50%), penyakit kulit dan kelainan, kurang gizi dan gigi berlubang.
g.  Gangguan perilaku/mental sosial, sikap acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, hubungan dengan keluarga dan sesama terganggu, terjadi perubahan mental, diantaranya gangguan pemusatan perhatian, motivasi belajar atau bekerja lemah, ide paranoid, dan gejala perkiasan.
h.  Introksikasi (keracunan).
i.    Over dosis (OD), dapat menyebabkan kematian.[10]
2.  Bagi keluarga
            Suasana hidup nyaman dan tentram menjadi terganggu, membuat keluarga resah akan kondisi tersebut. Anak menjadi suka berbohong, mencuri, menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya, dan asocial.
            Orang tua merasa malu dan dipandang rendah oleh masyarakat,  karena memiliki anak pecandu narkoba. Namun, orang tua tetap peduli dan  merasa bersalah melihat anaknya yang kecanduan narkoba. Perilakunya ikut berubah sehingga fungsi keluarga terganggu. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas (suram).
3.  Bagi sekolah
            Bagi siswa yang mengkonsumsi narkoba dapat merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar mengajar di kelas dan prestasi belajar turun drastis. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahgunaan narkoba membolos lebih besar dari pada siswa lain.
4.  Bagi masyarakat, Bangsa, dan Negara.
            Bagi masyarakat pengaruh narkoba sangatlah besar baik secara jasmani/fisik maupun mental. Jenis-jenis narkoba sangat berpengaruh pada tubuh manusia, antara lain :
1.    Opioida
          Opioida alami berasal dari getah opium poppy (opiat), seperti  morfin, opium/candu, dan kodein. Contoh opioida semi sintetik adalah heroin/putauw, dan hidromorfin. Contoh opioida sintetik yaitu meperidin, metadon, dan fentanyl (china white). Potensi opioida ini menghilangkan nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
            Jenis opioida ini mempunyai dua pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a.  Pengaruh jangka pendek : hilangnya rasa nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman (eforik) disertai perasaan seperti mimpi dan rasa mengantuk.
b.  Pengaruh jangka panjang : ketergantungan (gejala putus zat, toleransi), meninggal karena overdosis dan dapat menimbulkan komplikasi. Seperti sembelih, gangguan menstruasi dan impotensi, karena pemakaian jarum suntik tidak steril, timbul abses dan tertular hepatitis B/C yang merusak hati, atau penyakit HIV/AIDS yang merusak kekebalan tubuh sehingga mudah terserang infeksi dan menyebabkan kematian.
2.    Ganja (marijuana, cimeng, gelek, dan hasis)
             Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang bersifat psioaktif. Ganja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang, dilinting, dan disulut, seperti rokok. Dalam Undang-Undang, ganja termasuk narkotika golongan I, dan dilarang keras ditanam, digunakan, diedarkan, dan diperjual belikan.
Jenis ganja ini mempunyai dua pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a.  Pengaruh jangka pendek : timbul rasa cemas, gembira, banyak    bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering, selera makan meningkat.
b.  Pengaruh jangka panjang : daya pikir berkurang, motivasi belajar turun, perhatian disekitarnya berkurang, daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan paru-paru, aliran darah ke jantung berkurang, dan perubahan pada sel-sel otak.
3.    Kokain (kokain, crack, daun koka, dan pasta koka)
            Kokain berasal dari tanaman koka, tergolong stimulansia   (meningkatkan aktivitas otak dan fungsi organ tubuh lain). Menurut undang-undang kokain termasuk narkotika golongan I, berbentuk kristal putih.
            Jenis kokain ini mempunyai dua pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a.  Pengaruh jangka pendek : rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, halusinasi visual, dan taktil (seperti ada serangga merayap), waham curiga (paranoid) dan waham kebesaran. 
b.  Pengaruh jangka panjang  : kurang gizi, anemia, sekat hidung rusak/berlubang, dan gangguan jiwa psikotik.
4.    Alkohol
           Alkohol menekan kerja otak (depresensia). Setelah diminum, alkohol diserap oleh tubuh dan masuk ke dalam pembuluh darah. Alkohol dapat menyebabkan mabuk, jalan sempoyongan, bicara cadel, kekerasan, atau perbuatan merusak, ketidak mampuan belajar meningkat, dan menyebabkan kecelakaan, karena mengendarai dalam keadaan mabuk. Jika pemakaian alkohol terus berlangsung maka akan menyebabkan kerusakan pada hati, kelenjar getah lambung, saraf tepi, otak, gangguan jantung, meningkatnya resiko kanker, dan bayi lahir cacat dari ibu pecandu alkohol.
5.    Golongan Amfetamin (amfetamin, ekstasi, dan sabu)
           Amfetamin sering digunakan untuk menurunkan berat badan. MDMA (ekstasi, xtc, ineks) dan metamfetamin (sabu) termasuk golongan amfetamin, yang sering disalah gunakan. Amfetamin biasanya berbentuk pil warna-warni (ekstasi) atau kristal putih (sabu)
            Golongan amfetamin mempunyai dua pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a.  Pengaruh jangka pendek : tidak tidur (terjaga), rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman, meningkatkan keakraban. Namun setelah itu timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang, berkeringat, rasa haus, rahang kaku dan bergerak-gerak, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat.
b.  Pengaruh jangka panjang : kurang gizi, anemia, penyakit jantung dan gangguan jiwa (psikotik), pembuluh darah otak dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang dapat mengakibatkan kematian.
6.    Halusinogen
            Halusinogen termasuk psikotropika golongan I, yang sangat berpotensi tinggi, dan menyebabkan ketergantungan. Sering disebut acid, red dragon, blue heaven, sugar cubes, trips, dan tabs. Dapat menyebabkan rusaknya sel otak, gangguan daya ingat, dan pemusatan perhatian, meningkatnya resiko kejang, kegagalan pernapasan, dan jantung.
7.    Sedativa dan Hipnotika (obat penenang dan obat tidur)
             Sedativa dan hipnotika termasuk psikotropika golongan IV.  Contohnya lexo, dum, nipam, pil bk, mg, dan rohyp, yang digunakan dalam pengobatan dengan pengawasan dokter. Setelah mengkonsumsi sedativa dan hipnotika maka akan terjadi perasaan tenang dan otot-otot mengendur. Pada dosis lebih besar dapat terjadi gangguan bicara, persepsi terganggu dan jalan sempoyongan untuk dosis lebih tinggi mengakibatkan tertekannya pernapasan, koma, dan kematian.
8.    Solven dan Inhalansia
             Solven dan Inhalansia ialah zat pelarut yang mudah menguap dan gas berupa senyawa organik untuk berbagai keperluan rumah tangga, kantor, dan pabrik. Contohnya tinner, aceton, lem, aerosol spray dan bensin. Cara pemakaiannya dengan dihirup, setelah dihirup zat tersebut maka masuk ke otak, yang mengakibatkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, sumsum tulang, dan jantung.
9.    Nikotin
             Nikotin terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia). Selain nikotin tembakau mengandung zat dan co yang berbahaya serta zat lain seluruhnya tidak kurang dari 4.000 senyawa. Menyebabkan kanker paru-paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi. Survei menunjukkan bahwa merokok pada anak atau remaja merupakan pintu gerbang pada pemakaian narkoba lain.

C. Sanksi-sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
1.  Mabuk-mabukan/minuman keras
a.  Membeli minuman keras untuk diminum sendiri/diberikan pada orang lain secara sengaja, dengan/tanpa ancaman kekerasan dan mengakibatkan mabuk, melanggar KUHP pasal 300, dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.
b.  Mabuk di tempat umum, merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban/mengancam keselamatan orang lain, melanggar pasal 492 KUHP dan pidana kurungan 6 hari atau denda.
2.  Menggunakan narkoba bagi diri sendiri/orang lain
a.  Narkotika dan psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan (Undang-Undang Narkotika pasal 4 ; Undang-Undang Psikotropika pasal 4)
b.  Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun (Undang-Undang Narkotika pasal 85).
c.   Barang siapa menggunakan (kecuali untuk tujuan ilmu pengetahuan) psikotoprika golongan I di luar ketentuan hukum  dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15 juta hingga 750 juta rupiah (Undang-Undang Psikotroprika pasal 59).
d.  Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah ; golongan II  10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah ; golongan III  5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (Undang-Undang Narkotika pasal 84).
e.  Pengguna psikotroprika yang menggunakan, memiliki atau menyimpan psikotroprika untuk kepentingan pengobatan atau perawatan harus memiliki bukti bahwa hal itu diperoleh secara sah (pasal 36).
f.    Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaaan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah (pasal 64).
3.  Memproduksi dan mengedarkan narkoba
a.  Memproduksi atau menggunakan dalam produksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan psikotropika golongan I dapat dipidana pejara 4-15 tahun, dan denda 150-750 juta rupiah (Undang-Undang Psokotropika pasal 59).
b.  Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengonversi, merakit/menyediakan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, diancam hukuman penjara 4 tahun sampai hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan denda 100 juta-5 miliar rupiah (Undang-Undang Narkotika pasal 78, 80, 81, 82).[11]
            “Menurut Bripka Delta Kurniawan (Kepolisian Sektor Cadasari) sanksi-sanksi terhadap penyalahgunaaan narkoba itu berat, karena narkoba mempunyai Undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Adapun sanksinya itu bermacam-macam, ada sanksi rehab, pidana, tergantung penyalahgunaannya. Penyalahgunaan apakah dia seorang pengedar, pemakai, atau Bandar narkoba, jika dia seorang distributor maka sanksinya berupa hukuman mati, sedangkan pemakai itu sanksinya berupa rehabilitasi”.[12]

D. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
            Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin merajarela, baik itu dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, atau bahkan orang tua harus segera diselesaikan.adapun untuk mencegah penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya-upaya yang bersifat membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut, baik itu upaya dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. Adapun upaya-upaya tersebut adalah:
1.  Dari keluarga
            Peranan keluarga terutama orang tua sangat penting terhadap perkembangan kepribadian anak, orang tua harus bisa mengontrol dan memberikan arahan kepada anak agar tidak terjerumus. Orang tua juga perlu memberikan perhatian dan pengetahuan, terutama dibidang agama yang harus disampaikan kepada anak mengenai bahayanya penyalahgunaan narkoba, yang mana jika itu dilakukan oleh anak akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri. Oleh karena itu, peran orang tua sangatlah penting, karena baik buruknya perilaku anak tergantung pada didikan dari orang tuanya.
2.  Dari sekolah
            Sebagai lembaga pendidikan yang mendapat kepercayaan dari orang tua dan pemerintah, pihak sekolah tidak boleh berpangku tangan atau menjadi penonton dalam berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sekolah dapat berperan sebagai counseling agency dengan memaksimalkan peran guru-guru bimbingan dan konseling (BK) dan berbagai bentuk pelatihan. Guru harus memberikan informasi tentang zat-zat adiktif/obat-obatan terlarang, menumbuhkan sikap kritis, memberikan pengetahuan, pemahaman, dan memfasilitasi atau memanggil bidang kesehatan untuk mengadakan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah. 
3.  Dari pemerintah
            Pemerintah sebagai salah satu lembaga tertinggi negara mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba. Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada pihak yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau bahkan pemerintah juga memberikan informasi atau pemahaman mengenai bahayanya penyalahgunaan narkoba. Selain itu pemerintah harus segera bertindak dalam menanggapi masalah penyalahgunaan narkoba, agar penyalahgunaan narkoba tidak merajarela, baik dari kalangan anak muda, dewasa, ataupun orang tua.
            Selain itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara :
1.  Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkoba, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
2.  Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk setelah menggunakan narkoba.
3.  Memilih pergaulan yang baik, dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita kepada penyalahgunaan narkoba.
4.  Jangan beranggapan bahwa menggunakan narkoba dapat menyelesaikan masalah, menggunakan narkoba bukanlah solusi yang baik dalam menyelesaikan masalah, akan tetapi dapat menimbulkan masalah yang baru.
5.  Memiliki kegiatan yang positif, seperti berolahraga ataupun mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi yang dapat memberikan pengaruh positif kepada kita.
            Peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting, karena peranan masyarakat sudah dijamin Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab IX pasal 57 yang mengatakan :
1.  Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.  Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3.  Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat 2.[13]

E.  Kronologis Penindakan Laporan tentang Kasus Narkoba
            “Menurut Bripka Delta Kurniawan (Kepolisian Sektor Cadasari), beliau mengatakan bahwa Di Kecamatan Cadasari tidak ada kasus tentang penanganan narkoba.” Akan tetapi jika ada, Polsek Cadasari akan menangani hal tersebut melalui beberapa tahap, yaitu :
1.  Tahap penyelidikan
            Penyelidikan ini tidak jauh juga hanya sebatas informasi dari masyarakat, setelah informasi tersebut dikumpulkan, barulah Polsek Cadasari akan menangani masalah tersebut.
2.  Laporan dari masyarakat
            Jika ada laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba, maka Polsek Cadasari tidak akan tinggal diam  dan akan segera menangani masalah tersebut. Polsek sendiri hanya sebatas pencegahan, dengan cara :
a.  Penyuluhan ke sekolah-sekolah
b.  Penyuluhan kepada masyarakat, majelis-majelis ta’lim, dan
c.   Penyuluhan kepada kelompok-kelompok pemuda.[14]

 
BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari penyusunan karya tulis ilmiah ini, dapat disimpulkan bahwa Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Tetapi, saat ini narkoba banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang salah. Istilah narkotik atau narkoba sensiri berasal dari yunani yang artinya klenger (teler).
Terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor, yakni ; faktor internal dan eksternal. Tetapi pada akhirnya narkoba hanya menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, teman sebaya, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina generasi muda. Agar merka bisa bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagai anak bangsa yang menjadi harapan orang tua, masyarakat, negara dan agama, sudah saatnya kita berkata “katakan tidak Pada Narkoba” atau say “No To Drugs”. Dengan tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, kita bisa lebih berprestasi dan mandiri. Jangan sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena mendapat kenikmatan sesaat yang dapat menghancurkan fisik dan mengganggu kesehatan mental dengan mencoba-coba menggunakan narkoba.

B. Saran-saran
Dalam menyelesaikan masalah yang kita hadapi, hendaklah kita mencari solusi dalam penyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan berfikir positif. Menggunakan narkoba bukanlah solusi yang baik dalam menyelesaikan masalah, akan tetapi dapat menimbulkan masalah yang baru, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan yaiitu :
1.  Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkoba, sebab dari pola coba-coba dapat mengakibatkan kecanduan dan ketergantungan.
2.  Orang tua hendaknya selalu memperhatikan kelakuan dan perubahan perilaku anak dengan baik.
3.  Memilih pergaulan yang baik dan jauhilah pergaulan yang bisa mengantarkan kita kepada penyalahgunaan narkoba.
4.  Lembaga-lembaga tertentu seoerti polisi dan BNN, hendaknya melakukan penyuluhan ke pelosok-pelosok daerah, agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
5.  Pihak sekolah khususnya guru harus lebih mengawasi anak didiknya, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
6.  Tokoh-tokoh ulama seperti kiai dan ustadz harus memberikan Himbauan kepada masyarakat tentang hukum menggunakan narkoba.
Kami menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan dari pembaca sangat membantu dalam penyempurnaan karya tulis ilmiah ini.

 
DAFTAR PUSTAKA

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta, 01 Maret 1971.
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Balai Pustaka.
Syuhada, Harjan. Dkk. 2010. Perilaku Tercela. Jakarta : PT Bumi Aksara.




[1] Http :// Google.Weblight.Co.id>Home>Narkoba>Selasa, 20 September 2016 pukul 13:26 WIB
[2] Http :// Google.Weblight.co.id>Home>BNN>Rabu, 21 September 2016 pukul 14:05 WIB
[3] Http : // Google.Weblight.co.id>Home>Narkoba>Selasa, 20 September 2016 pukul 14:13 WIB.
[4]www.BNN.go.id>Time Line @ Info BNN>Jum’at, 14 O
ktober 2016 pukul 07:30 WIB.
[5] www.Republika.co.id>home>Khazanah>Dunia Islam>Rabu 19 Oktober 2016,pukul 13.23 WIB
[6] www.Republika.co.id>home>Khazanah>Dunia Islam>Rabu 19 Oktober 2016,pukul 13.39 WIB
[7] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta, 01 Maret 1971. Hlm 176-177.
[8] Dr.lydia Herlina Martono,dan dr.Satya Joewana.pencegahan dan penanggulangan narkoba,Jakarta:Balai Pustaka,2006,hlm 6.
[9] Harjan Syuhada,Dkk.Perilaku Tercela,Jakarta:PT Bumi Aksara,2016,hlm 74

[10] Dr.lydia Harlina Martono,dan dr.Satya Joewana,pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta:Balai pustaka,2006,hlm 24
[11] Dr.lydia Harlina Marbono,dan dr. satya joewana,pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta: Balai Pustaka,2006,hlm 15-16
[12] Hasil wawancara dengan polsek cadasari,selasa 01 November 2016,pukul 14.49 WIB
[13] Dr.lydia Harlina Marbono,dan dr.Satya Joewana,pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta:Balai Pustaka,2006,hlm 36
[14] Hasil wawancara dengan polsek cadasari,selasa 01 November 2016,pukul 14.49 WIB


No comments: