KTI Oleh : M. Syahrudin, Elfa Yani dan Komar
Pembimbing : Nasit, S.Pd
Pembimbing : Nasit, S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Narkoba merupakan
salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalah gunakan oleh
manusia. Menurut pakar kesehatan, Narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Tetapi, saat ini narkoba banyak digunakan untuk menenangkan
pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang salah. Istilah narkotik atau
narkotika sendiri berasal dari yunani yang artinya klenger (teler ). [1]
Narkoba (narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat
adiktif atau berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan
pelajar dan generasi muda, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke
semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman, tetapi
penyalahgunaan narkoba telah merajarela di semua kalangan, baik kelas ekonomi
atas, kelas ekonomi bawah, anak-anak, remaja ataupun orang tua. Lebih ironisnya
lagi para penegak hukum yang bertugas sebagai pengawas dan pencegah terhadap
penyalahgunaan narkoba menjadi oknum pengedar bahkan pemakai narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD-SMP, karena
tawaran, bujukan atau rayuan, dan tekanan seseorang atau sekelompok orang
kepadanya. Misalnya oleh teman sebaya, kemudian didorong rasa ingin tahu atau
ingin mencoba. Narkoba yang sering disalah gunakan dan menyebabkan
ketergantungan antara lain heroin (putauw), sabu (metamfetamin), ekstansi, obat
penenang, obat tidur, ganja dan kokain. Tembakau dan alkohol (minuman keras)
yang sering disalah gunakan, juga dapat menimbulkan ketergantungan.
Seseorang
mengkonsumsi atau menggunakan narkoba diantaranya untuk mengatasi stress (situational
use). Akan tetapi, jika penggunaannya berlanjut sehingga menimbulkan dampak
buruk terhadap kesehatan tubuh, baik jasmani maupun rohani. Penyalahgunaan
narkoba yang ada di Indonesia saat ini sangatlah memprihatinkan. Karena, hampir
di seluruh pelosok daerah dan seluruh kalangan, banyak yang menggunakan
narkoba.
Berdasarkan data dari
BNN (Badan Narkotika Nasional), terdapat data ketergantungan atau kejahatan
narkoba pada tahun 2015. Warta Kota Tangerang, Kantor Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta mengakui bahwa Indonesia memang menjadi salah satu pasar narkoba
terbesar. Konsumennyapun meningkat setiap tahunnya, “pada tahun 2015 lalu,
pengguna narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa/orang”.[2]
Mengacu pada paparan
di atas, disusunnya karya tulis ilmiah ini selain untuk memenuhi tugas akhir
siswa Madrasah Aliyah Nurul Falah Kaungcaang dan salah satu syarat kelulusan
sekaligus untuk tambahan pengatahuan atau referensi, terutama para siswa,
khususnya pada lingkungan Madrasah Aliyah Nurul Falah Kaungcaang, umumnya bagi
pembaca. Agar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas
terdapat beberapa masalah yang dapat dikaji dan diteliti, yaitu :
1. Apakah yang dimaksud dengan narkoba ?
2. Apa sajakah jenis-jenis narkoba ?
3.
Apa
saja faktor yang mendorong remaja untuk menggunakan narkoba ?
4. Apa saja dampak yang ditimbulkan akibat
penyalahgunaan narkoba ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
penelitian karya tulis ilmiah ini, diantaranya :
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan narkoba
2. Untuk mengetahui apa sajakah jenis-jenis
narkoba
3. Untuk mengetahui apa saja faktor yang
mendorong remaja untuk menggunakan narkoba
4. Untuk mengetahui apa saja dampak yang
ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba
D. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Sistematika Penulisan
BAB II KAJIAN TEORI
A. Pengertian Narkoba
B. Narkoba dalam Pandangan Islam
C. Jenis-jenis Narkoba
BAB III PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI
MUDA
A. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap
Penyalahgunaan Narkoba
B. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
C. Sanksi-sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkoba
D. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
E. Kronologis Penindakan Laporan tentang Kasus
Narkoba
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB II
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan pada seseorang yang menggunakannya. Narkoba
(narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) yaitu suatu zat adiktif yang
mengakibatkan kecanduan pada penggunaannya. Dalam dunia medis narkotika dan
psikotropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang didahului pembiusan.
Selain itu, obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika digunakan untuk
mengobati pasien yang mengalami stress dan gangguan jiwa (depresi).
Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya
oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza, yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua istilah ini baik
narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang pada umumnya mempunyai
resiko kecanduan bagi penggunanya, jika narkoba tersebut disalahgunakan.[3]
Narkoba atau Napza
adalah obat/bahan/zat, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara
oral (diminum), diisap, dihirup, ditelan, disuntikkan, akan berpengaruh
terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dapat mengubah pikiran, suasana
hati atau perasaan, perilaku seseorang dan menyebabkan ketergantungan. Zat yang
ada pada narkoba tersebut akan meningkatkan kerja otak (stimulant),
menghambat kerja otak (depreson), dan mengakibatkan daya khayal yang
tinggi.
Menurut Jendral Polisi
Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, disela-sela
acara pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Medan, 10
November 2015. Menyatakan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada juni
2015 masih 4,2 juta jiwa, berselang lima bulan (sampai dengan November 2015)
angka itu meningkat signifikan menjadi 5,9 juta jiwa. Ironisnya, kenaikan 1,7
juta jiwa adalah pengguna baru.[4]
Maka dari itu
janganlah kita memandang rendah
permasalahan narkotika yang semakin mengancam generasi penerus Negeri
ini. Tidak pula membebankan tanggung jawab penanganan masalah narkotika hanya
kepada BNN (Badan Narkotika Nasional). Sinergitas lintas sektoral mutlak
diperlukan seperti TNI, POLRI dan BNN.
B. Narkoba dalam Pandangan Islam
Dalam istilah ulama, narkoba adalah
termasuk dalam pembahasan mufattirot
(pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa). Secara etimologi,
narkoba diterjemahkan kedalam bahasa arab المØذرات yang berasal dari akar kata خدر-يخدر-تخديرyang
berarti membius, tidak sadar, menutup, gelap atau mabuk. Sedangkan secara
terminologi, narkoba ialah setiap zat yang apabila dikonsumsi akan merusak
fisik dan akal, juga membuat orang menjadi mabuk atau gila.[5]
Narkoba termasuk kategori “khamar”
(minuman keras), tetapi berbahayanya lebih berat dibanding zat itu
sendiri. Contohnya opoida, ganja, kokain, alkohol dan sebagainya. Hal tersebut
sesuai dengan pendapat Al-Syyid Sabiq. “Sesungguhnya ganja itu haram. Diberikan
sanksi had terhadap orang yang menyalahgunakannya. Sebagaimana diberikan sanksi
had terhadap peminum khamar. Ganja itu lebih keji dibandingkan khamar.
Ditinjau dari sifatnya ganja dapat merusak akal sehingga dapat menjadikan
laki-laki seperti banci dan menyebabkan pengaruh buruk lainnya. Ganja dapat menyebabkan
seseorang berpaling dari mengingat Allah dan shalat. Di samping itu, ganja
termasuk kategori khamar yang secara lafal dan maknawi telah diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya.[6]
Sebagaimana tercantum dalam
Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91
yang berbunyi :
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S.
Al-Maidah : 90-91).
Al Azlaam artinya: anak panah yang
belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai
bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah
ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang
ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam
Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru
kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka
akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah
yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya,
Maka undian diulang sekali lagi.[7]
Dari
ayat Al-Qur’an tersebut menjelaskan bahwa mabuk-mabukan merupakan kebiasaan
buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang
munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilakukan manusia.
Dalam agama Islam, narkoba dianggap
sebagai barang haram sehingga pembuat, pengedar, dan pengguna harus dihentikan
dan dihukum berat karena akibat yang ditimbulkan oleh kelakuan mereka sangat
berbahaya. Rasulullah Saw bersabda :
Ù„َعَÙ†َ
اللهَ الْØ®َÙ…ْرَÙˆَØ´َا رَبَÙ‡َا Ùˆَسَا Ù‚ِÙŠَÙ‡َا ÙˆَبَائِعَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُبْتَا عَÙ‡َا
ÙˆَعَاصِرَÙ‡َاوَÙ…ُعْتَصِرَÙ‡َاوَØَامِÙ„َÙ‡َاوَالْÙ…َØْÙ…ُÙˆْÙ„َ اِÙ„َÙŠْÙ‡ِ (رَÙˆَاهُ
الْاَبُÙˆْدَاوُدَ)
Artinya : “Allah
melaknat minuman keras, peminumnya, penjamunya, penjualnya, pembelinya,
pemerasnya, yang diperaskannya, pembawanya, yang dibawakannya, dan pemakan
hasilnya”. (H. R. Abu Dawud).
C.
Jenis-jenis
Narkoba
Selain bermanfaat bagi dunia
kedokteran, narkoba juga rawan untuk disalahgunakan. Untuk itu, pemerintah
telah mengatur mengenai narkotika dan psikotropika melalui Undang-Undang No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika, yang merupakan landasan hukum yang mengatur pembuatan, pengedaran, penggolongan
narkoba dan sebagainya.[8]
Berikut penggolongan jenis-jenis
narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.
Narkotika
Narkotika yaitu zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun
1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya
adalah sebagai berikut :
a. Narkotika golongan I : berpotensi sangat
tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan).
Contoh : heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa
bubuk.
b. Narkoba golongan II : berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir.
Contoh : morfoin, petidin, dan metadon.
c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.
2. Psikotropika
Psikotropika yaitu zat atau obat,
baik alamiah maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat
menyebabkan ketergantungan :
a. Psikotropika golongan I, amat kuat
menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA
(ekstasi), LDS, dan STP.
b. Psikotropika golongan II , kuat menyebabkan
kergantungan, digunakan amat terbatas pada saat terapi. Contoh : amfetamin,
etamfetamin (sabu), fensiklidin dan Ritalin.
c.
Psikotropika
golongan III , potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan
dalam terapi. Contoh : pentobarbital dan
fluitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV , potensi ringan
menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh :
diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klodiazepoxide, dan
nitrazepam (Nipam, Pil BK/koplo, Dum, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain.
3.
Zat
Psikoaktif lain
Zat psikoaktif lain
yaitu zat/bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang
narkotika dan psikotropika. Zat psikoaktif lain yang sering disalahgunakan
adalah :
a. Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis
minuman keras ;
b.
Inhalansia/solven,
yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah
tangga;
c.
Nikotin,
yang terdapat pada tembakau ;
d.
Kafein,
yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala
tertentu.
Penggolongan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lain menurut Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO)
di bawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia :
a.
Opoida
: mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk, atau turunnya kesadaran.
Contoh : oprum, marfin, heroin, dan petidin.
b.
Ganja
(marijuana, hasis) : menyebabkan perasaan riang, meningkatkan daya khayal, dan
berubahnya perasaan waktu.
c.
Kokain
dan daun koka, tergolong stimulansia (meningkatnya aktivitas otak fungsi organ
tubuh lain).
d.
Golongan
amfetamin (stimulansia) : amfetamin, ekstasi, sabu (metamfetamin)
e.
Alkohol,
yang terdapat pada minuman keras.
f.
Halusinogen,
memberikan halusinasi (khayal). Contoh : LSD
g.
Sedative
dan hipnotika (obat penenang/obat tidur, seperti pil BK, MG).
h.
Pcp
(fensiklidin)
i.
Solven
dan inhalasi : gas atau uap yang dihirup, contoh : tiner dan lem.
j.
Nikotin,
terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia).
k.
Kafein
(stimulansia), terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit
atau nyeri, dan minuman kola.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika, telah dikemukakan berbagai jenis
narkotika, yaitu sebagai berikut :
a.
Tanaman
papaver somniferum, yaitu termasuk biji, buah, dan jeraminya.
b.
Opium
mentah, yaitu getah yang membeku dari buah papaver.
c.
Opium
masak, baik berupa candu untuk pemadatan maupun jicing, yakni sisa-sisa candu
yang telah dihisap ataupun jicingko (hasil olahan jicing).
d.
Opinium
obat, yaitu hasil olahan opium mentah untuk pengobatan.
e.
Morfina,
yaitu alkoida utama dari opium dan heroin (hasil olahan dari morfin dengan
campuran acetic anhydride).
f.
Tanaman
koka dan daunnya.
g.
Kokain
mentah, yaitu hasil perolehan dari daun koka. Yang dapat diolah untuk
mendapatkan kokain.
h.
Semua
bagian dari tanaman ganja.
i.
Garam-garam
dan turunan-turunan dari mofina dan kokain.
j.
Bahan
lain, baik alamiah, sintesis, maupun semi sintetis, yang belum disebutkan yang
dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokain.[9]
BAB
III
PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI
MUDA
A. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk bermaksud
pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan
yang kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan
kesehatan, baik fisik maupun mental.
Banyak alasan mengapa narkoba disalahgunakan diantaranya
agar dapat diterima oleh lingkungan, mengurangi stress, mengurangi kecemasan,
agar bebas dari masa murung, mengurangi keletihan, kejenuhan atau kebosanan,
untuk mengatasi masalah pribadi, dan lain-lain. Akan tetapi terlepas dari semua
alasan tersebut, seseorang memakai narkoba karena narkoba dapat membuatnya
merasa nikmat, enak dan nyaman pada awal pemakaian. Perasaan yang dihasilkan
oleh narkoba itulah yang mula-mula dicari pemakai, mereka tidak melihat akibat
buruk penggunaan narkoba. Justru mereka tidak percaya akibat buruk atau
bahayanya narkoba. Akibat buruk itu baru dirasakan setelah beberapa kali
pemakaian, tetapi saat itu telah terjadi kecanduan dan ketergantungan.
Ada beberapa faktor
yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menyalahgunakan narkoba, baik itu dari
dalam (internal) maupun dari luar (eksternal), anatara lain :
1. Faktor individu
Faktor individu sangat
berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya faktor individu
diawali dengan :
a. Pola coba–coba, yaitu karena iseng atau
keingintahuan yang besar untuk mencoba tanpa memikirkan akibatnya.
b. Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya.
c. Pola pemakaian situational, yaitu karena
situasi tertentu. Misalnya kesepian, stress, dan lain-lain. Disebut juga tahap
instrumental, karena dari pengalaman pemakaian sebelumnya disadari, narkoba
dapat menjadi alat untuk memengaruhi atau memanipulasi emosi dan suasana hati.
Pemakaian narkoba mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah (compensatori
use).
2. Faktor lingkungan
Faktor lingkungan
sangat berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba, antara lain :
a. Lingkungan keluarga
Seseorang dengan latar
belakang Broken Home (hubungan ayah dan ibu yang retak), memiliki
hubungan komunikasi antara orang tua dan anak yang kurang efektif (baik) dan
kurangnya rasa hormat antara anggota keluarga bisa menjadi faktor yang ikut
mendorong seseorang untuk melakukan penyalahgun aan narkoba.
b. Lingkungan sosial
Lingkungan sosial contohnya
lingkungan teman sebaya. Faktor ini umumnya terjadi pada kalangan anak-anak
muda atau remaja. Ada kalanya menggunakan atau mengkonsumsi narkoba untuk
tujuan pergaulan (berkumpul dalam acara tertentu) agar dapat diakui atau
diterima oleh kelompok teman sebayanya.
Dari kedua faktor tersebut, baik
dari faktor individu ataupun dari faktor lingkungan, sangatlah berpengaruh
penting terhadap penyalahgunaan narkoba. Kita boleh berteman atau bergaul
dengan siapa saja, akan tetapi kita harus bisa menjaga diri kita sendiri. Agar
tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif, misalnya penyalahgunaan narkoba.
B. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Secara global (umum), penyalahgunaan
narkoba sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh, karena dapat mempengaruhi
susunan saraf, mengakibatkan ketagihan, ketergantungan, perubahan perilaku,
perasaan persepsi dan kesadaran.
Dampak atau akibat dari
penyalahgunaan narkoba seseorang tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi
atau digunakan, kepribadian pemakai, dan situasi atau kondisi pemakai.
Adapun dampak dari penyalahgunaan
narkoba antara lain sebagai berikut :
1. Bagi diri sendiri
a. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan
normal remaja ;
b. Gangguan pada sistem saraf (neverologis) seperti
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, dan kerusakan saraf tepi ;
c. Daya ingat lemah, sehingga mudah lupa ;
d. Sulit untuk berkonsentrasi ;
e. Tidak dapat bertindak rasional dan implusif ;
f. Gangguan kesehatan, yaitu kerusakan atau
gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru-paru, gijal, kelenjar
endokrin, alat reproduksi, infeksi nepatitis B/C (80%), HIV/AIDS (40-50%),
penyakit kulit dan kelainan, kurang gizi dan gigi berlubang.
g. Gangguan perilaku/mental sosial, sikap acuh
tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari
pergaulan, hubungan dengan keluarga dan sesama terganggu, terjadi perubahan
mental, diantaranya gangguan pemusatan perhatian, motivasi belajar atau bekerja
lemah, ide paranoid, dan gejala perkiasan.
h. Introksikasi (keracunan).
i. Over dosis (OD), dapat menyebabkan kematian.[10]
2. Bagi keluarga
Suasana hidup nyaman dan tentram
menjadi terganggu, membuat keluarga resah akan kondisi tersebut. Anak menjadi
suka berbohong, mencuri, menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan urusan
keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya, dan asocial.
Orang tua merasa malu dan dipandang
rendah oleh masyarakat, karena memiliki
anak pecandu narkoba. Namun, orang tua tetap peduli dan merasa bersalah melihat anaknya yang
kecanduan narkoba. Perilakunya ikut berubah sehingga fungsi keluarga terganggu.
Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas (suram).
3. Bagi sekolah
Bagi siswa yang mengkonsumsi narkoba
dapat merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar
mengajar di kelas dan prestasi belajar turun drastis. Penyalahgunaan narkoba
juga berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa
penyalahgunaan narkoba membolos lebih besar dari pada siswa lain.
4. Bagi masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Bagi masyarakat pengaruh narkoba
sangatlah besar baik secara jasmani/fisik maupun mental. Jenis-jenis narkoba
sangat berpengaruh pada tubuh manusia, antara lain :
1. Opioida
Opioida alami berasal
dari getah opium poppy (opiat), seperti morfin,
opium/candu, dan kodein. Contoh opioida semi sintetik adalah heroin/putauw, dan
hidromorfin. Contoh opioida sintetik yaitu meperidin, metadon, dan fentanyl
(china white). Potensi opioida ini menghilangkan nyeri dan menyebabkan
ketergantungan.
Jenis opioida ini mempunyai dua
pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a. Pengaruh jangka pendek : hilangnya rasa
nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman (eforik) disertai perasaan seperti
mimpi dan rasa mengantuk.
b. Pengaruh jangka panjang : ketergantungan
(gejala putus zat, toleransi), meninggal karena overdosis dan dapat menimbulkan
komplikasi. Seperti sembelih, gangguan menstruasi dan impotensi, karena
pemakaian jarum suntik tidak steril, timbul abses dan tertular hepatitis B/C
yang merusak hati, atau penyakit HIV/AIDS yang merusak kekebalan tubuh sehingga
mudah terserang infeksi dan menyebabkan kematian.
2. Ganja (marijuana, cimeng, gelek, dan hasis)
Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang bersifat
psioaktif. Ganja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang,
dilinting, dan disulut, seperti rokok. Dalam Undang-Undang, ganja termasuk
narkotika golongan I, dan dilarang keras ditanam, digunakan, diedarkan, dan
diperjual belikan.
Jenis
ganja ini mempunyai dua pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a. Pengaruh jangka pendek : timbul rasa cemas,
gembira, banyak bicara, tertawa
cekikikan, halusinasi, dan berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan
ruang (jauh dikira dekat), peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan
tenggorokan kering, selera makan meningkat.
b. Pengaruh jangka panjang : daya pikir
berkurang, motivasi belajar turun, perhatian disekitarnya berkurang, daya tahan
tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan paru-paru,
aliran darah ke jantung berkurang, dan perubahan pada sel-sel otak.
3. Kokain (kokain, crack, daun koka, dan pasta
koka)
Kokain berasal dari tanaman koka, tergolong stimulansia (meningkatkan aktivitas otak dan fungsi organ
tubuh lain). Menurut undang-undang kokain termasuk narkotika golongan I,
berbentuk kristal putih.
Jenis kokain ini mempunyai dua
pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a. Pengaruh jangka pendek : rasa percaya diri
meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, minat
seksual meningkat, halusinasi visual, dan taktil (seperti ada serangga
merayap), waham curiga (paranoid) dan waham kebesaran.
b. Pengaruh jangka panjang : kurang gizi, anemia, sekat hidung
rusak/berlubang, dan gangguan jiwa psikotik.
4. Alkohol
Alkohol menekan
kerja otak (depresensia). Setelah diminum, alkohol diserap oleh tubuh dan masuk
ke dalam pembuluh darah. Alkohol dapat menyebabkan mabuk, jalan sempoyongan,
bicara cadel, kekerasan, atau perbuatan merusak, ketidak mampuan belajar
meningkat, dan menyebabkan kecelakaan, karena mengendarai dalam keadaan mabuk.
Jika pemakaian alkohol terus berlangsung maka akan menyebabkan kerusakan pada
hati, kelenjar getah lambung, saraf tepi, otak, gangguan jantung, meningkatnya
resiko kanker, dan bayi lahir cacat dari ibu pecandu alkohol.
5. Golongan Amfetamin (amfetamin, ekstasi, dan
sabu)
Amfetamin sering
digunakan untuk menurunkan berat badan. MDMA (ekstasi, xtc, ineks) dan
metamfetamin (sabu) termasuk golongan amfetamin, yang sering disalah gunakan.
Amfetamin biasanya berbentuk pil warna-warni (ekstasi) atau kristal putih
(sabu)
Golongan amfetamin mempunyai dua
pengaruh terhadap tubuh manusia, yaitu :
a. Pengaruh jangka pendek : tidak tidur
(terjaga), rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman,
meningkatkan keakraban. Namun setelah itu timbul rasa tidak enak, murung, nafsu
makan hilang, berkeringat, rasa haus, rahang kaku dan bergerak-gerak, badan
gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat.
b. Pengaruh jangka panjang : kurang gizi,
anemia, penyakit jantung dan gangguan jiwa (psikotik), pembuluh darah otak
dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang dapat
mengakibatkan kematian.
6. Halusinogen
Halusinogen termasuk psikotropika golongan I, yang sangat berpotensi
tinggi, dan menyebabkan ketergantungan. Sering disebut acid, red dragon, blue
heaven, sugar cubes, trips, dan tabs. Dapat menyebabkan rusaknya sel otak,
gangguan daya ingat, dan pemusatan perhatian, meningkatnya resiko kejang,
kegagalan pernapasan, dan jantung.
7. Sedativa dan Hipnotika (obat penenang dan
obat tidur)
Sedativa dan hipnotika termasuk psikotropika golongan IV. Contohnya lexo, dum, nipam, pil bk, mg, dan
rohyp, yang digunakan dalam pengobatan dengan pengawasan dokter. Setelah
mengkonsumsi sedativa dan hipnotika maka akan terjadi perasaan tenang dan
otot-otot mengendur. Pada dosis lebih besar dapat terjadi gangguan bicara,
persepsi terganggu dan jalan sempoyongan untuk dosis lebih tinggi mengakibatkan
tertekannya pernapasan, koma, dan kematian.
8. Solven dan Inhalansia
Solven dan Inhalansia ialah zat pelarut yang mudah menguap dan gas
berupa senyawa organik untuk berbagai keperluan rumah tangga, kantor, dan
pabrik. Contohnya tinner, aceton, lem, aerosol spray dan bensin. Cara
pemakaiannya dengan dihirup, setelah dihirup zat tersebut maka masuk ke otak,
yang mengakibatkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, sumsum tulang, dan
jantung.
9. Nikotin
Nikotin terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia). Selain nikotin
tembakau mengandung zat dan co yang berbahaya serta zat lain seluruhnya tidak
kurang dari 4.000 senyawa. Menyebabkan kanker paru-paru, penyempitan pembuluh
darah, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi. Survei menunjukkan bahwa
merokok pada anak atau remaja merupakan pintu gerbang pada pemakaian narkoba
lain.
C. Sanksi-sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
1. Mabuk-mabukan/minuman keras
a. Membeli minuman keras untuk diminum
sendiri/diberikan pada orang lain secara sengaja, dengan/tanpa ancaman kekerasan
dan mengakibatkan mabuk, melanggar KUHP pasal 300, dapat dikenai pidana penjara
selama-lamanya 1 tahun.
b. Mabuk di tempat umum, merintangi lalu lintas,
mengganggu ketertiban/mengancam keselamatan orang lain, melanggar pasal 492
KUHP dan pidana kurungan 6 hari atau denda.
2. Menggunakan narkoba bagi diri sendiri/orang
lain
a. Narkotika dan psikotropika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan
(Undang-Undang Narkotika pasal 4 ; Undang-Undang Psikotropika pasal 4)
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum
menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara
paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1
tahun (Undang-Undang Narkotika pasal 85).
c. Barang siapa menggunakan (kecuali untuk
tujuan ilmu pengetahuan) psikotoprika golongan I di luar ketentuan
hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara
dan denda 15 juta hingga 750 juta rupiah (Undang-Undang Psikotroprika pasal
59).
d. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan
narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk
digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak 750 juta rupiah ; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah ; golongan
III 5 tahun penjara dan denda 250
juta rupiah (Undang-Undang Narkotika pasal 84).
e. Pengguna psikotroprika yang menggunakan,
memiliki atau menyimpan psikotroprika untuk kepentingan pengobatan atau
perawatan harus memiliki bukti bahwa hal itu diperoleh secara sah (pasal 36).
f. Barang siapa tidak melaporkan adanya
penyalahgunaaan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah dipidana penjara
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah (pasal 64).
3. Memproduksi dan mengedarkan narkoba
a. Memproduksi atau menggunakan dalam produksi,
mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan psikotropika golongan I
dapat dipidana pejara 4-15 tahun, dan denda 150-750 juta rupiah (Undang-Undang
Psokotropika pasal 59).
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk
tanaman atau bukan tanaman, memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengonversi,
merakit/menyediakan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika
golongan I, diancam hukuman penjara 4 tahun sampai hukuman mati atau
penjara seumur hidup, dan denda 100 juta-5 miliar rupiah (Undang-Undang
Narkotika pasal 78, 80, 81, 82).[11]
“Menurut Bripka Delta Kurniawan (Kepolisian Sektor
Cadasari) sanksi-sanksi terhadap penyalahgunaaan narkoba itu berat, karena
narkoba mempunyai Undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Adapun sanksinya itu bermacam-macam, ada sanksi rehab, pidana, tergantung
penyalahgunaannya. Penyalahgunaan apakah dia seorang pengedar, pemakai, atau
Bandar narkoba, jika dia seorang distributor maka sanksinya berupa hukuman
mati, sedangkan pemakai itu sanksinya berupa rehabilitasi”.[12]
D. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin merajarela, baik itu dari kalangan
anak-anak, remaja, dewasa, atau bahkan orang tua harus segera
diselesaikan.adapun untuk mencegah penyalahgunaan narkoba diperlukan
upaya-upaya yang bersifat membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut, baik
itu upaya dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. Adapun upaya-upaya
tersebut adalah:
1. Dari keluarga
Peranan keluarga terutama orang tua
sangat penting terhadap perkembangan kepribadian anak, orang tua harus bisa
mengontrol dan memberikan arahan kepada anak agar tidak terjerumus. Orang tua
juga perlu memberikan perhatian dan pengetahuan, terutama dibidang agama yang
harus disampaikan kepada anak mengenai bahayanya penyalahgunaan narkoba, yang
mana jika itu dilakukan oleh anak akan membahayakan keselamatan dirinya
sendiri. Oleh karena itu, peran orang tua sangatlah penting, karena baik
buruknya perilaku anak tergantung pada didikan dari orang tuanya.
2. Dari sekolah
Sebagai lembaga pendidikan yang
mendapat kepercayaan dari orang tua dan pemerintah, pihak sekolah tidak boleh
berpangku tangan atau menjadi penonton dalam berbagai upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba. Sekolah dapat berperan sebagai counseling agency dengan
memaksimalkan peran guru-guru bimbingan dan konseling (BK) dan berbagai bentuk
pelatihan. Guru harus memberikan informasi tentang zat-zat adiktif/obat-obatan
terlarang, menumbuhkan sikap kritis, memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
memfasilitasi atau memanggil bidang kesehatan untuk mengadakan penyuluhan-penyuluhan
ke sekolah.
3. Dari pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu
lembaga tertinggi negara mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba. Pemerintah
harus melakukan sosialisasi kepada pihak yang terlibat penyalahgunaan narkoba
atau bahkan pemerintah juga memberikan informasi atau pemahaman mengenai
bahayanya penyalahgunaan narkoba. Selain itu pemerintah harus segera bertindak
dalam menanggapi masalah penyalahgunaan narkoba, agar penyalahgunaan narkoba
tidak merajarela, baik dari kalangan anak muda, dewasa, ataupun orang tua.
Selain itu, upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara :
1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan
narkoba, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
2. Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk
setelah menggunakan narkoba.
3. Memilih pergaulan yang baik, dan jauhi
pergaulan yang bisa mengantarkan kita kepada penyalahgunaan narkoba.
4. Jangan beranggapan bahwa menggunakan narkoba
dapat menyelesaikan masalah, menggunakan narkoba bukanlah solusi yang baik
dalam menyelesaikan masalah, akan tetapi dapat menimbulkan masalah yang baru.
5. Memiliki kegiatan yang positif, seperti
berolahraga ataupun mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi yang dapat
memberikan pengaruh positif kepada kita.
Peranan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan narkoba sangat penting, karena peranan masyarakat sudah dijamin
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab IX pasal 57 yang mengatakan
:
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat
yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba.
3. Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan
dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat 2.[13]
E. Kronologis Penindakan Laporan tentang Kasus
Narkoba
“Menurut Bripka Delta Kurniawan
(Kepolisian Sektor Cadasari), beliau mengatakan bahwa Di Kecamatan Cadasari
tidak ada kasus tentang penanganan narkoba.” Akan tetapi jika ada, Polsek Cadasari
akan menangani hal tersebut melalui beberapa tahap, yaitu :
1. Tahap penyelidikan
Penyelidikan ini tidak jauh juga
hanya sebatas informasi dari masyarakat, setelah informasi tersebut
dikumpulkan, barulah Polsek Cadasari akan menangani masalah tersebut.
2. Laporan dari masyarakat
Jika ada laporan dari masyarakat
tentang penyalahgunaan narkoba, maka Polsek Cadasari tidak akan tinggal
diam dan akan segera menangani masalah
tersebut. Polsek sendiri hanya sebatas pencegahan, dengan cara :
a. Penyuluhan ke sekolah-sekolah
b. Penyuluhan kepada masyarakat, majelis-majelis
ta’lim, dan
c. Penyuluhan kepada kelompok-kelompok pemuda.[14]
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penyusunan karya
tulis ilmiah ini, dapat disimpulkan bahwa Narkoba merupakan salah satu jenis
obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Tetapi, saat ini narkoba banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan
mendapat kesenangan dengan dosis yang salah. Istilah narkotik atau narkoba
sensiri berasal dari yunani yang artinya klenger (teler).
Terjadinya
penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor,
yakni ; faktor internal dan eksternal. Tetapi pada akhirnya narkoba hanya
menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, teman
sebaya, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina generasi muda.
Agar merka bisa bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagai
anak bangsa yang menjadi harapan orang tua, masyarakat, negara dan agama, sudah
saatnya kita berkata “katakan tidak Pada Narkoba” atau say “No To
Drugs”. Dengan tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, kita bisa
lebih berprestasi dan mandiri. Jangan sia-siakan masa depan yang lebih baik
hanya karena mendapat kenikmatan sesaat yang dapat menghancurkan fisik dan
mengganggu kesehatan mental dengan mencoba-coba menggunakan narkoba.
B. Saran-saran
Dalam
menyelesaikan masalah yang kita hadapi, hendaklah kita mencari solusi dalam penyelesaikan
masalah dengan cara yang baik dan berfikir positif. Menggunakan narkoba
bukanlah solusi yang baik dalam menyelesaikan masalah, akan tetapi dapat
menimbulkan masalah yang baru, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Adapun saran-saran
yang dapat penulis berikan yaiitu :
1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan
narkoba, sebab dari pola coba-coba dapat mengakibatkan kecanduan dan
ketergantungan.
2. Orang tua hendaknya selalu memperhatikan
kelakuan dan perubahan perilaku anak dengan baik.
3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhilah
pergaulan yang bisa mengantarkan kita kepada penyalahgunaan narkoba.
4. Lembaga-lembaga tertentu seoerti polisi dan
BNN, hendaknya melakukan penyuluhan ke pelosok-pelosok daerah, agar masyarakat
terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
5. Pihak sekolah khususnya guru harus lebih
mengawasi anak didiknya, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
6. Tokoh-tokoh ulama seperti kiai dan ustadz
harus memberikan Himbauan kepada masyarakat tentang hukum menggunakan narkoba.
Kami menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan dari pembaca sangat
membantu dalam penyempurnaan karya tulis ilmiah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta, 01
Maret 1971.
Martono, Lydia Harlina dan Satya
Joewana. 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Jakarta : Balai Pustaka.
Syuhada, Harjan. Dkk. 2010. Perilaku
Tercela. Jakarta : PT Bumi Aksara.
[1] Http :// Google.Weblight.Co.id>Home>Narkoba>Selasa,
20 September 2016 pukul 13:26 WIB
[2] Http :// Google.Weblight.co.id>Home>BNN>Rabu,
21 September 2016 pukul 14:05 WIB
[3] Http : // Google.Weblight.co.id>Home>Narkoba>Selasa,
20 September 2016 pukul 14:13 WIB.
[4]www.BNN.go.id>Time Line
@ Info BNN>Jum’at, 14 O
ktober 2016 pukul 07:30 WIB.
[5] www.Republika.co.id>home>Khazanah>Dunia
Islam>Rabu 19 Oktober 2016,pukul 13.23 WIB
[6] www.Republika.co.id>home>Khazanah>Dunia
Islam>Rabu 19 Oktober 2016,pukul 13.39 WIB
[7] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta, 01 Maret 1971.
Hlm 176-177.
[8] Dr.lydia Herlina Martono,dan dr.Satya Joewana.pencegahan dan
penanggulangan narkoba,Jakarta:Balai Pustaka,2006,hlm 6.
[9] Harjan Syuhada,Dkk.Perilaku Tercela,Jakarta:PT Bumi
Aksara,2016,hlm 74
[10] Dr.lydia Harlina Martono,dan dr.Satya Joewana,pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta:Balai pustaka,2006,hlm
24
[11] Dr.lydia Harlina Marbono,dan dr. satya joewana,pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta: Balai Pustaka,2006,hlm 15-16
[12] Hasil wawancara dengan polsek cadasari,selasa 01 November
2016,pukul 14.49 WIB
[13] Dr.lydia Harlina Marbono,dan dr.Satya Joewana,pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkoba,Jakarta:Balai Pustaka,2006,hlm 36
[14] Hasil wawancara dengan polsek cadasari,selasa 01 November
2016,pukul 14.49 WIB
No comments:
Post a Comment